Archive

Posts Tagged ‘ITE’

Merdeka tapi tetap waspada

December 9th, 2009 24 comments

Setelah sekian lama kasus Ibu Prita Mulyasari mencuat yang dituding mencemarkan nama baik dan tersandung UU ITE pasal 27 ayat 3, saya selalu merasa memang harus tetap waspada dalam setiap menulis di dunia online. Dan memang kita bebas sebebasnya berpendapat, dan itu adalah hak kita sebagai warga negara. Polemik tentang UU ITE pasal 27 ayat 3 memang belum benar-benar rampung, apalagi definisi dari UU tersebut belum jelas. Dan inilah ayat tersebut “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Dan saat Prita mendekan di tahanan karena terkena ganjalan oleh UU tersebut ternyata UU ITE pasal 27 ayat 3 juga belum bisa digunakan, karena masih menunggu Peraturan Pelaksana (PP) yang tengah dirancang Depkominfo dan belum diuji publik. Sungguh ini adalah sebuah carut marut hukum dinegeri hukum. Sebagai seorang blogger, saya sendiri juga ada rasa ketakutan tersendiri ketika menulis sesuatu, dalam hati saya mesti merasa “jangan…. jangan…. nanti saya kaya Ibu Prita” :( .

Oleh karena itu meski UU tersebut sebenarnya belum bisa sah digunakan, saya dalam setiap menulis postingan tetap waspada dan hati-hati. Dan saya pikir itulah kunci kita supaya selalu merdeka dan tetap merdeka dalam menyuarakan hati dan pikiran kita dalam setiap ketikan dalam blog kita.**

Read more…

UU ITE gagal sama dengan kejahatan merajalela

March 11th, 2009 18 comments

Ya memang undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) masih dalam perbincangan hangat dibanyak kalangan. Ya undang-undang ini ibarat sebuah tameng dari segala kejahatan cyber, untuk memayungi secara hukum para pembuat software, program, karya-karya yang dibuat oleh seseorang dari pembajakan ataupun disalah gunakan. Dan menurut yang saya kutip dari salah satu situs berita, bapak M Nuh, menteri komonikasi dan informasi pada sela-sela aktivitasnya juga mengomentari hal hal ini. Berikut kutipannya :

Jika ada yang menolak pasal pencemaran nama baik, maka mari kita lakukan pencemaran nama baik melalui postingan. Kalau ada yang menolak pasal asusila, mari kita posting gambar asusila bersama-sama. Silakan saja jika hal ini dianggap bukan kejahatan

Oleh karena itu, undang-undang ITE kita perlukan sebagai alat pengawasan agar masyarakat lebih bertanggung jawab, bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi

Ya menurut saya betul apa yang dikatakan bapak menteri, UU ITE adalah sebagai alat agar masyarakat lebih bertanggung jawab pada setiap aktivitasnya dalam rimba maya ini, seperti pada tulisan saya kemarin masalah anonimitas sesorang dalam berinteraksi, bermasyarakat, bersosialisasi dalam internet.

Read more…

Categories: Internet, Know how, News Tags: , , ,