UU ITE gagal sama dengan kejahatan merajalela
Ya memang undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) masih dalam perbincangan hangat dibanyak kalangan. Ya undang-undang ini ibarat sebuah tameng dari segala kejahatan cyber, untuk memayungi secara hukum para pembuat software, program, karya-karya yang dibuat oleh seseorang dari pembajakan ataupun disalah gunakan. Dan menurut yang saya kutip dari salah satu situs berita, bapak M Nuh, menteri komonikasi dan informasi pada sela-sela aktivitasnya juga mengomentari hal hal ini. Berikut kutipannya :
Jika ada yang menolak pasal pencemaran nama baik, maka mari kita lakukan pencemaran nama baik melalui postingan. Kalau ada yang menolak pasal asusila, mari kita posting gambar asusila bersama-sama. Silakan saja jika hal ini dianggap bukan kejahatan
Oleh karena itu, undang-undang ITE kita perlukan sebagai alat pengawasan agar masyarakat lebih bertanggung jawab, bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi
Ya menurut saya betul apa yang dikatakan bapak menteri, UU ITE adalah sebagai alat agar masyarakat lebih bertanggung jawab pada setiap aktivitasnya dalam rimba maya ini, seperti pada tulisan saya kemarin masalah anonimitas sesorang dalam berinteraksi, bermasyarakat, bersosialisasi dalam internet.
Jadi bagaimana menurut sobat semua?…..
Referensi : UU ITE







Saya sepakat.
Dunia maya terutama blog sebaiknya bukan dijadikan sebagai pelarian
Pencerah’s last blog post..Jalan
segera tutup akun2 anda sebelum diblokir oleh “mereka”!
“mereka” siapa ya? :mlorok:
denologis’s last blog post..Joomla! LMS to do e-learning
bikin aturan memang simpel, salah tindak langsung, tapi kalo memang ini adalah jalan lain, bahwa dizalimi di alam nyata tapi tidak bisa berbuat banyak…, maka jalan lain itu akan semakin tertutup saja…
suryaden’s last blog post..Invisible hand
Wah, saia kurang mengerti akan hal itu…
saia dukung aja deh kalo berpihak pada rakyat :hore:
Btw, lama nih mas saia gak mampir…
Septian’s last blog post..Naruto 439 Confirmed Spoiler| Yondaime Muncul!?
setuju dengan ucapan pak menteri
blog merupakan alat/wadah buat berekspresi bukan alat untuk saling menghujat/menjatuhkan
galuharya’s last blog post..limited edition
:mlorok: setuju
dafhy’s last blog post..Timpukan itu
Hmm. Sering sekali sekarang ini orang-orang ga tanggung jawab di internet yang kelilingan gitu dan membuat masalah.
Rian Xavier’s last blog post..Know Your Self!
tapi sudahkah uu itu diberlakukan dengan bener????
sebut saja situs besar buatan anak negeri ini yang menjual lendir seperti laler x, trus situs pertarungan bebas, yang menistakan agama dan masih banyak situs dan blog lain, yang buatan anak bangsa ini yang menistakan agama, maupun jualan lendir
alief’s last blog post..Beralih Ads Managemet, Selamat Tinggal Open Ads a.k.a. Open X
ngikut :diem:
meylya’s last blog post..Award Pertama di Meylya.com
sebenernya semua kembali pada pribadi masing2..
tapi klo susah di atur ya mesti ada peraturan yang jelas.. maka akan lebih baik..
oRiDo™’s last blog post..[RASUL] Rindu kami padamu.. yaa Rasul..
:tob: selama itu buat kebaikan kita semua yuk kita dukung :mataduitan:
Omiyan’s last blog post..Apa Lho…!!!
siap laksanakan…!
petruk’s last blog post..Embah, jangan sedih
aktivitas di dunia cyber memang akan sangat ditentukan oleh faktor kejujuran manusianya, mas arif. uu itu alat atau media agar para user bisa bertanggung jawab secara moral terhadap apa yang elah dilakukan. semoga saja kehadiran UU ITE ini bisa membuat dunia cyber menjadi media yang sehat dan mencerahkan bagi publik.
sawali tuhusetya’s last blog post..Terima Uangnya, Jangan Contreng Namanya!
ada dan tidak adanya UU ITE juga ga pengaruh…masalahnya penegak UU ITE sendiri blm ahli di dalamnya
ardhietechno’s last blog post..Minuman Ponari
ada dan tidak adanya UU ITE juga ga pengaruh…masalahnya penegak UU ITE sendiri blm ahli di bidangnya
ardhietechno’s last blog post..Minuman Ponari
Kehadiran UU ITE memang sudah dirasakan perlu mengingat makin beragamnya aktivitas berinternet masyarakat Indonesia. Tapi seandainya UU ITE sudah siap sekarang ini lalu apakah para manusianya sudah bisa menerapkan UU ITE tersebut?
Masalah yang ada sekarang ini adalah kurangnya sumber daya terutama pada para penegak hukum soal perkara di dunia maya. Belum ada pelatihan atau pemahaman yang komprehensif kepada semua jajaran penegak hukum mulai dari kejaksaan , kepolisian, kehakiman, dll.
UU ITE akan menjadi sia-sia saja manakala pelaksana di lapangannya tidak memahami betul dunia maya dan seluk beluk di dalamnya. Kita ambil contoh saja kasus yang kemarin ramai yaitu blog berbahasa Indonesia yang menghina Nabi Muhammad Saw., janji Kapolri katanya akan segera menangkap si pembuatnya tapi sampai sekarang belum terdengar hasilnya seperti apa. Dan masih banyak contoh-contoh lainnya.
Buat Undang-Undangnya, ajari dan bina para penegaknya dan didik para penggunanya kalau memang ingin menciptakan iklim dunia maya yang sehat dan kondusif.
Jafar Soddik’s last blog post..Jika saja bisa menahan diri tentu engga akan ribet urusannya
ajarin buat blog pake dot net dong mas …
Rindu’s last blog post..Secangkir Cinta…
wah mbak rindu, saya juga masih belajar kok mbak. Otodidak malahan, ya prosesnya sama seperti mbak, mulai dari gratisan , kemudian saya pindah ko dot net